Upah Buruh Jambu Bol Tidak Dibayar 18 Bulan

Posted: 8 April 2010 in E-Kliping
Tag:,

Sebulan Buruh Demo
Kamis, 8 April 2010 | 13:06 WIB

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/08/13062097/sebulan.buruh.demo

KUDUS, KOMPAS – Sebanyak 4.300 buruh Pabrik Rokok Jambu Bol, Kabupaten Kudus, berkomitmen bergantian berunjuk rasa selama sebulan, 5 April sampai 5 Mei. Mereka menuntut manajemen Jambu Bol membayar hak normatif selama 18 bulan dan meminta kejelasan status pekerjaan.

Pada Rabu (7/4), para buruh mendatangi Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Kudus. Mereka meminta pemerintah memfasilitasi dan merampungkan masalah itu. Mereka yang kebanyakan kaum perempuan itu menggelar orasi, doa bersama, dan sempat mendorong-dorong pintu pagar Kantor Disosnakertrans hingga hampir ambruk.

Perwakilan dan pendamping buruh Pabrik Rokok Jambu Bol, Hartono, mengatakan, para buruh menuntut manajemen Pabrik Rokok (PR) Jambu Bol membayarkan uang tunggu, premi, jaminan kesehatan dan kematian, serta cuti hamil atau melahirkan.

“Sejak diistirahatkan tiga tahun lalu lantaran perusahaan kesulitan uang, manajemen Jambu Bol memberi hak normatif itu kepada para buruh. Namun, tanpa alasan yang jelas, pembayaran hak normatif berhenti di tengah jalan sehingga belum terbayarkan selama 18 bulan,” kata Hartono.

Selain itu, para buruh meminta kejelasan status kerja mengingat selama tiga tahun para buruh terkatung-katung tidak bekerja. Selama ini buruh menunggu kepastian tetap dipekerjakan lagi atau diberhentikan dengan pesangon.

Ana (35), buruh borong PR Jambu Bol, mengaku selama tiga tahun tidak bekerja. Suaminya yang menjadi buruh harian PR Jambu Bol juga tidak bekerja di perusahaan itu sehingga terpaksa menjadi buruh serabutan.

“Kami berharap Jambu Bol membayarkan hak normatif dan mempekerjakan kami lagi,” kata Ana.

Janji September

Secara terpisah, Kepala Disosnakertrans Kabupaten Kudus Noor Yasin mengemukakan, jumlah uang yang harus dibayarkan PR Jambu Bol rata-rata Rp 1,5 miliar per bulan. Total perusahaan itu harus membayar Rp 27 miliar untuk 18 bulan.

Disosnakertrans telah menerima surat pemberitahuan PR Jambu Bol Nomor 07/K-JB/IV/2010, 5 April 2010 yang ditandatangani salah seorang manajemen PR Jambu Bol, Nawawi Rusydi. Surat itu berisi pernyataan kesediaan PR Jambu Bol membayar hak normatif dalam waktu enam bulan, September 2010.

“Agar PR Jambu Bol tidak melanggar janjinya lagi, kami meminta manajemen perusahaan membuat surat pernyataan di atas meterai,” kata Yasin.

Yasin menambahkan, PR Jambu Bol juga menawarkan pesangon kepada para buruh yang bersedia mengundurkan diri. Besarnya pesangon itu sesuai dengan masa kerja dan status tenaga kerja (harian, borong, dan batil), antara Rp 4,35 juta-Rp 8 juta. (HEN)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s