Ketika Belanja dan Ibadah Jalan Berdampingan

Posted: 22 Juni 2010 in Korporat
Tag:, ,

Musholla Keren
M. Rizal Maslan – detikNews
Selasa, 22/06/2010 11:42 WIB

http://www.detiknews.com/read/2010/06/22/114221/1383627/159/ketika-belanja-dan-ibadah-jalan-berdampingan?991102605

Jakarta – Musholla-musholla keren yang bermunculan di sejumlah pusat perbelanjaan baru, seolah menjadi titik temu antara kepentingan belanja dan ibadah yang nyaman. Pengelola dan pengunjung mal sama-sama untung, sementara para ulama juga menyambut gembira dengan perhatian serius terhadap musholla ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai positif bila sekarang sejumlah mal dan pusat perbelanjaan, hotel maupun gedung perkantoran sudah memperhatikan kepentingan ibadah. Sudah menjadi keharusan bagi para pengusaha, pebisnis dan profesional memikirkan tanggung jawab sosial dan agama, di samping kepentingan komersial dan finansial.

“Saya kira, sudah seharusnya di mal-mal dan pusat perbelanjaan menyediakan tempat salat yang layak, karena sebagian besar pengunjungnya adalah umat Islam. Jadi, sudah seharusnya menyiapkan tempat yang layak. Masa mau menghadap Allah, ditempatkan di pojok dan kondisinya kotor,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin dalam bincang-bincang dengan detikcom di Jakarta, Jumat (18/6/2010).

Kiai Ma’ruf mengatakan, pembuatan musholla di sejumlah mal, sudah merupakan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada pengunjungnya juga. “Kalau sekarang ini sudah dimulai itu menjadi kemajuan dari para pengusaha itu. Jangan seluruh tempat dikomersialkan, harus ada tanggung jawab dari korporat dan pengusaha, apalagi ini untuk ibadah,” ungkapnya.

Kiai Ma’ruf pun meminta kepada pengelola gedung mal, pusat perbelanjaan, hotel dan perkantoran agar menyiapkan ruang musholla yang lebih besar. “Jangan terlalu kecil, orangnya berjubel, tempatnya sempit di lantai bawah dan pojok. Yang penting bisa untuk menunaikan ibadah salat lima waktu,” kata mantan salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.

Nah, bagaimana halnya dengan pelaksanaan salat Jumat di mal? Menurut dia, memang ada perbedaan pendapat. Mereka yang membolehkan itu mempunyai alasan karena ketiadaan masjid dan lebih efisien untuk orang-orang yang bekerja di mal tersebut. Sehingga, beberapa mushola di mal juga menggelar Salat Jumat. “Tapi yang pokok itu untuk salat lima waktu,” terangnya.

Kiai Ma’ruf menjelaskan mazhab dari Imam Syafi’i mensyaratkan sah lokasi salat Jumat yaitu dilakukan pada waktu Dzuhur, memiliki batas berupa kawasan pemukiman, tidak bersamaan dengan salat Jumat lain dalam satu wilayah, dan dilakukan penduduk tetap dengan jumlah minimal 40 orang. Nah, jika di sekitar mal ada masjid yang menggelar Salat Jumat, maka musholla di mal tidak bisa dipakai untuk Salat Jumat. Tapi musholla itu tetap bisa dipakai untuk menunaikan salat wajib.

(zal/fay)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s